Minggu, 28 Agustus 2022

SIM Jateng, KTP Bantul DIY

Pengalaman Perpanjang SIM Di Polres Bantul


Dokumen yang perlu dipersiapkan :

Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar (1 lembar untuk tes kesehatan, 1 lembar untuk tes psikologi, 1 lembar untuk cadangan)

Fotokopi SIM sebanyak 3 lembar (1 lembar untuk tes kesehatan, 1 lembar untuk tes psikologi, 1 lembar untuk cadangan)

 

Saya tiba di Polres Bantul pukul 07.45 WIB, lalu parkir kendaraan di samping masjid (gratis). Setelah itu saya pergi menuju lokasi cek kesehatan di depan TK, lalu saya ambil nomor antrian, nantinya petugas akan memanggil sesuai urutan nomor antrian.

Ketika sudah dipanggil, saya masukkan nomor antrian ke wadah lalu saya serahkan fotokopi KTP 1 lembar dan fotokopi SIM 1 lembar kepada petugas. Petugas menanyakan tentang BB, golongan darah dan berkacamata atau tidak lalu diukur tekanan darah. Biaya yang dikeluarkan sebesar 25.000 rupiah.

Setelah itu saya pergi menuju lokasi tes psikologi di dalam gang sempit, saya tulis nama dan nomor HP lalu ambil nomor antrian, nantinya petugas akan memanggil sesuai urutan nomor antrian.

Ketika sudah dipanggil, saya siapkan pena, fotokopi KTP 1 lembar dan fotokopi SIM 1 lembar. Petugas lalu memberikan 2 formulir kosong (warna biru dan putih) untuk diisi seelah mendengar penjelasan dari petugas. Terdapat 30 butir pertanyaan yang harus dijawab dengan memberi tanda centang pada kolom “YA” atau “TIDAK”. Jika sudah terisi semua lalu serahkan pada petugas. Saya diminta untuk menunggu di luar ruangan nantinya petugas akan memanggil nama peserta guna mendapatkan formulir biru. Biaya yang dikeluarkan sebesar 50.000 rupiah.

Kemudian saya beralih menuju ke gedung SATPAS (warna biru). Saya serahkan semua dokumen di loket paling kiri, petugas lalu menuliskan nomor antrian pada dokumen. Kemudian saya menuju ke loket pembayaran (loket paling kanan). Biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM C sebesar 78.000 rupiah. Petugas lalu memberikan 1  formulir kosong (warna biru) untuk diisi. Setelah itu, saya naik ke lantai 2 untuk mengisi formulir tersebut di meja yang sudah di sediakan. Selesai mengisi formulir, saya menunggu di ruang tunggu yang sudah disediakan, nantinya petugas akan memanggil nomor antrian (per 5 nomor). Di loket 1, saya serahkan semua dokumen dan SIM asli. Petugas menanyakan tentang nama, TTL, alamat, pekerjaan, golongan darah, dan jenis SIM.

Selesai verifikasi data, saya kembali menunggulah di depan loket 2, nantinya petugas akan memanggil nomor antrian (per 5 nomor). Ketika sudah dipanggil, saya masuk ke loket 2, petugas lalu memotret, meminta saya menuliskan tanda tangan dan menempelkan sidik jari. Setelah proses tersebut selesai, saya kembali menunggu di depan loket 3, nantinya petugas akan memanggil nama. Ketika sudah dipanggil, saya masuk ke loket 3, petugas lalu menyerahkan SIM baru yang sudah jadi. Saya keluar dari gedung SATPAS pukul 08.55 WIB. Kini aturan terbaru, masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir, namun berdasarkan tanggal terbit SIM.

0 komentar:

Posting Komentar